Dirgahayu Pemerintah Kota Yogyakarta ke-74
Hari ini tanggal 7 Juni 2021 jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta memperingati hari jadinya yang ke-74 sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947 yang menandai perjalanan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai daerah yang otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dengan nama Haminte Kota. Dan kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY.
Segala rasa syukur kita haturkan kepada Allah SWT, selama 74 tahun jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta telah membentuk fondasi bagi implementasi pelayanan publik yang berkualitas. Berbagai prestasi berhasil diraih sebagai hasil kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan masyarakat. Ke depan penghargaan dan prestasi yang telah kita raih bersama ini harus terus kita pertahankan, sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama.
Mengelola dan menghantarkan masyarakat menuju kemaslahatan bersama bukanlah perkara yang mudah. Pelayanan oleh birokrasi bergerak mengikuti realitas sosial yang senantiasa berubah. Andaikata perkembangan birokrasi diilustrasikan bak suatu pohon, aparat biroktasi ibarat pucuk rating teratas yang lebat daunnya. Dan ranting itu dengan kesadarannya sendiri hendak meliuk ke bawah menyelimuti batang pohon sehingga ia dapat melihat dan menyadari berbagai hal tentang dirinya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa agar dapat memberikan yang terbaik bagi lingkungannya, birokrasi harus mampu melihat dan menata dirinya sendiri.
Dirgahayu Pemerintah Kota Yogyakarta ke-74
"Bersinergi Melanjutkan Penanganan Covid-19 Untuk Pemulihan Ekonomi"