MASA PPKM DARURAT, PENERIMAAN TAMU KUNJUNGAN DIBATASI #JogjaBakohCovid19
Sejalan kebijakan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengambil langkah cepat. Hal ini dibuktikan dengan beberapa skema kegiatan yang akan dilaksanakan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Secara garis besar terdapat dua aspek, yaitu Pencegahan dan Penanganan. Aspek Pencegahan beberapa diantaranya meliputi pembatasan jam buka mall, pembatasan layanan restoran (hanya melayani take away), dan peniadaan kegiatan sosial masyarakat/keagamaan. Kegiatan PPKM Darurat ini harus terlaksana dengan baik. Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan jaminan di seluruh lini bahwa tidak ada kegiatan di masyarakat yang dapat berpotensi menghambat PPKM Darurat ini. Juga sebagai bentuk daya dukung Pemerintah dalam mengakomodir kepentingan yang lebih luas.
Percepatan pelaksanaan vaksinasi menjadi penting dalam aspek Pencegahan. Titik pelaksanaan vaksinasi juga ditambah. Sebanyak 18 titik tersebar di setiap Puskesmas, serta di 13 Rumah Sakit di Kota Yogyakarta, ditambah 2 klinik.
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan 300.000 sasaran vaksin di masa darurat ini. Hal ini sebagai usaha untuk dapat mencapai angka kecukupan imunitas sebesar 70%. Saat ini baru tercapai 150.000 sasaran. Dengan daya dukung diatas, Pemerintah Kota Yogyakarta baru bisa menyasar 3000 vaksin per hari. Kendalanya pada pemenuhan SDM yang saat ini sangat terbatas. SDM tersebut adalah petugas pendaftar, petugas screening, vaksinator dan pengawas pasca vaksinasi. Oleh karena itu Pemkot Yogyakarta berencana membuka relawan yang terdiri dari masyarakat umum, medis, dan paramedis.
Terkait ketersediaan vaksin hingga berita ini diturunkan stok di gudang sebanyak 60.000 dosis. Jumlah vaksin masih mencukupi, namun untuk pelaksaanaan perceptan vaksinasi Pemerintah Kota Yogyakarta akan merekrut relawan covid.
Pada aspek Penanganan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah dengan menambah 18 tempat tidur di RS Jogja dan Pratama, serta 63 lainnya tersebar di RS swasta. Selain itu, juga menyiapkan shelter tambahan unit isolasi terpusat di Rusunawa Gemawang, yang mampu menampung 34 pasien. Ditambah dengan isolasi mandiri berbayar di hotel yang menampung 60 kamar, yang merupakan komitmen dari pelaku usaha dalam mencegah penyebaran Covid -19 lengkap dengan unit kesehatan dan petugas medis. Penguatan isolasi mandiri di rumah perlu ditanamkan kepada masyarakat, sebab unit isolasi terpusat lebih diperuntukkan bagi yang kondisi rumah tidak layak, selain juga untuk membatasi agar tidak melebihi kapasitas shelter.
Pembatasan Tamu Kunjungan Kerja
PPKM Darurat ini juga berpengaruh pada jumlah tamu kunjungan kerja di Balaikota, Kasubbag Protokol, Dwianto Supaham, menuturkan bahwa selama PPKM ini sangat membatas jumlah tamu, bahkan sebisa mungkin proses kunjungan kerja dilakukan melalui daring via zoom. "Kita tidak mau ambil resiko, sebisa mungkin kita tidak menerima tamu kunjungan dari luar, kecuali bersifat mendesak dan khusus", paparnya. Lebih lanjut Dwianto Supaham menyampaikan "selama masa pandemi ini kita masih melaksanakan penerimaan tamu dengan prokes yang ketat, bahkan durasi juga kita batasi hanya 1 jam, hanya saja khusus masa PPKM Darurat ini kita hentikan sementara/penjadwalan ulang" (wis)
#JogjaBakohCovid19