PEMKOT YOGYAKARTA LAKUKAN PENJAGAAN KETAT GUNA TEKAN PENYEBARAN COVID-19
#JogjaBakohCovid19
Yogyakarta – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya makin tinggi.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Sat Pol PP yang dibantu oleh TNI/Polri terus melakukan patroli gabungan. Patroli juga dilakukan pada wilayah kelurahan dan kemantren sebagai bentuk penegakan atas Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, terdapat personel patroli dari 45 orang Sat Pol PP, 6 orang Polisi, 3 orang Dinas Perhubungan, dan TNI sebanyak 2 orang. Jumlah ini masih ditambah dengan personel BKO Pol PP dan pihak kelurahan serta kematren.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pengaturan akses masuk ke Kota. Dari arah barat dimulai dari Jalan R. E. Martadinata, arah timur mulai dari Jalan Kusumanegara, arah utara dari Jalan Magelang dan Jalan Margo Utomo, serta arah selatan mulai dari Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes antigen bagi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kota Yogyakarta dilakukan di Jalan Bantul (depan PASTY) dan di depan Terminal Giwangan dari arah selatan.
Pemberlakukan PPKM Darurat juga diakukan dengan penutupan destinasi wisata di Kota Yogyakarta, tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, pertokoan yang tidak menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok seperti Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Satwa dan Tanaman Hias ( PASTY ), Pasar Klithikan, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari. Pengaturan jumlah karyawan yang masuk dan bekerja dari kantor (Work from Office) juga diterapkan.
Dengan masa sosialiasi yang singkat, warga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan cepat pula dalam penerapan PPKM ini. Kepatuhan Masyarakat akan aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di kota Yogyakarta.
Penjadwalan WFH dan WFO Karyawan Umum dan Protokol
Sejalan dengan masa PPKM Darurat yang masih berlangsung, Bagian Umum dan Protokol juga memberlakukan jadwal karyawan dengan persentase 75 % (WFH) dan 25 % (WFO), hal ini untuk mencegah timbulnya cluster penularan di Bagian Umum dan Protokol. Ditemui di ruang kerja, Kasubbag Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Protokol, Sri Arika, menyampaikan bahwa saat ini kami sangat membatasi aktifitas, semua kegiatan sebisa mungkin dilaksanakan dengan daring, kecuali mendesak ya harus ke kantor.” Dirinya juga menghimbau seluruh rekan kerja apabila sakit/tidak enak badan agar beristirahat di rumah dulu, agar tubuh tetap sehat, karena kesehatan sangat penting. “Pokoknya kalo capek-capek nah istirahat dulu”, pungkas Sri Arika. (wis)
#IndonesiaBisa
#IndonesiaBangkit
#JogjaBakohCovid19