Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta MENOLAK GRATIFIKASI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. 

Dengan ini Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta mengumumkan bahwa :

MENOLAK PEMBERIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA DALAM BENTUK APAPUN