Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan 1446 H di Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran No: 100.3.4/920 Tahun 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Di Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M dikarenakan Bagian Umum & Protokol merupakan Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, maka Jam Kerja selama bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M diatur sebagai berikut:
1. Senin – Kamis : pukul 07.30 – 14.45 WIB
2. Jum’at : pukul 07.30 – 11.00 WIB
Berikut link Surat Edaran : (download disini)