Tata Cara Peminjaman Tempat
- Pemohon peminjam tempat terlebih dahulu melakukan konfirmasi Pesan Tempat melalui telpon ke (0274) 515865 Ext. 166 atau langsung datang ke Front Office Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta minimal 1 (satu) minggu sebelum pengunaan berlangsung.
- setelah dipastikan kosong/bisa dipesan, Pemohon mengajukan Ijin Peminjaman tempat yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta dengan tembusan :
a. Kepala Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta.
b. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
- Surat Permohonan Ijin Peminjaman Tempat diajukan Kepada Walikota Yogyakarta melalui Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta.
- Pemberitahuan Surat Jawaban Penggunaan Tempat akan diinformasikan melalui telpon.
- Pemohon mengambil Surat Jawaban Ke Bagian Umum dan Protokol.