1. Peminjam adalah organisasi kepemudaan/ sosial kemasyarakatan/ kependidikan/keagamaan/keolahragaan yang sekretariatnya beralamat di Kota Yogyakarta dan bukan badan usaha/lembaga profit/organisasi pendidikan tinggi swasta maupun negeri dan partai politik
  2. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat kemasyarakatan, bukan kegiatan politik, bukan kegiatan kepentingan pribadi, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan hukum berlaku.
  3. Peminjaman ruangan melalui OPD Pengampu (sesuai dengan kegiatan).
  4. OPD Pengampu meminjam ruang rapat yang dimaksudkan melalui aplikasi siRapat yang berada di JSS
  5. Fasilitas tempat yang dapat dipinjamkan kepada publik adalah Graha Pandawa, Masjid Diponegoro, dan Halaman Balaikota Yogyakarta
  6. Untuk Informasi Lebib Lanjut Terkait Permohonan Pinjam Tempat bisa mengubungi di Nomor telpon ke (0274) 515865 Ext. 166 atau langsung datang ke Front Office Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta minimal 1 (satu) minggu sebelum pengunaan berlangsung